Sertifikat tanah.

Nggak Usah Takut Dipungut Biaya, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis

Posted on

Sertifikat tanah – Banyak warga yang belum memiliki tanah yang sertifikat bisa terbantu Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.

Ternyata Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi. Tahun lalu Kememterian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat.Sementara tahun ini target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.

“Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah sertifikat sebelum itu,” ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com.

Syarat Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) ini yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut:

  1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
  3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.
  4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
  5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Tahapan Pelaksanaan PTSL

  • Penyuluhan Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
  • Pendataan Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah,

seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).

Yuk baca:  Nggak Nyangka Perusahaan Ini Sumbang Rp13 Miliar untuk Penanganan Virus Korona
  • Pengukuran Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan.

Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.

Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan.

  • Sidang Panitia A Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan.

Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan ini juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.

  • Pengumuman dan Pengesahan Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat.

Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.

  • Penerbitan Sertifikat Tahap ini pemohon akan menerima sertifikat.

Sertifikat tanah dibagian oleh petugas dari ATR/BPN dan diserahkan langsung ke pemohon.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.