Masih Sayang dan Pengen Rujuk dengan Mantan Istri ? Begini Syarat dan Prosedurnya di KUA..

Posted on

Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan.

Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat menyelesaikannya ke pengadilan.

Setelah bercerai kadang ada pasangan suami istri yang kembali rujuk dengan pengertian dalam agama dan bahasa Rujuk adalah bersatunya kembali seorang suami kepada istri yang telah dicerai sebelum habis masa menunggunya (iddah).[1] Rujuk hanya boleh dilakukan di dalam masa ketika suami boleh rujuk kembali kepada isterinya (talaq raj’i), yakni di antara talak satu atau dua.[1] Jika seorang suami rujuk dengan istrinya, tidak diperlukan adanya akad nikah yang baru karena akad yang lama belum seutuhnya terputus

AdapunUntuk proses pencatatan rujuk, maka orang yang akan rujuk harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :

1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.

2. Surat Keterangan untuk Rujuk dari tempat berdomisili (blanko model R1).

3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

4. Sebelum Rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :

  • Apakah Rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak.
  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat Rujuk.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.

Demikian Informasi yang bisa admin sampaikan semoga bisa membantu pasangan yang ingin kembali bersama.

Yuk baca:  Jangan Jadi Suami, Curhat Kesalahan Istri Kok Ke Istri Orang? Ke Allah Dong! Biar Hubungan Tetap Berkah

sumber : simkah.kemenag.go.id