Geprek Bensu
Geprek Bensu

Warganet Kayak Kena Prank Ruben Onsu, Ini Bunyi Putusannya di MA

Posted on

Lagi ramai Warganet turut mengomentari kasus merek dagang bisnis ayam geprek Ruben Onsu. Setelah mengetahui faktanya, banyak dari mereka yang melayangkan kritik pedas pada ayah sambung Betrand Peto ini.

Dalam perkaranya, Mahkamah Agung (MA) RI menolak gugatan Ruben Onsu atas merek dagang Bensu dari rekan bisnisnya, Yangcent, pemilik I AM Geprek Bensu. Dia adalah putra Benny Sujono, yang singkatan namanya lebih dulu digunakan dari sang artis.

Terlebih fakta lain yang menyebutkan Ruben Onsu direkomendasikan sang adik, Jordi kepada rekannya Yangcent menjadi brand ambassador (BA) dalam bisnis I AM Geprek Bensu.

Setelah menjadi BA, Ruben Onsu mendirikan bisnis makanan dengan nama Ayam Geprek Bensu dan melayangkan gugatan terhadap nama tersebut.

Sederet bukti itu membuat nama Ruben Onsu menjadi perbincangan hangat warganet di Twitter. Bahkan pada Kamis (11/6/2020), ia menduduki Trending Topic Twitter.

“Itu pemilik I am Geprek Bensu udah baik loh, ngebiarin Ruben bikin brand sendiri pake nama Geprek Bensu. Lha kok Ruben malah nuntut yang duluan punya nama ‘Bensu’,” kicau akun @shitlicious.

“Bensu = Benny Sujono, bukan Ruben Onsu wkwk. Kita semua kena prank selama ini,” sahut @amrazing.

“Nggak heran banget ngeliat yang kaya gini. Cuma gue kaya gimana ya ngeliat Ruben Onsu yang nyikut pemilik aslinya,” timpal @perogemmer.

“Citranya Ruben Onsu bener-bener hancur di sini. Banyak yang gak nyangka kalau dia selicik ini. Padahal owner aslinya sendiri nggak pernah permasalahkan usahanya Ruben,” lanjut @harus_haris.

Ruben Onsu belum menanggapi kasus ini. Saat ditemui di kawasan Mampang , Jakarta Selatan kemarin, ia memilih bungkam dan menghindari pewarta.

Mahkamah Agung juga menetapkan merek dagang milik Benny Sujono sebagai pemilik sah atas nama ‘Bensu’ yang disengketakan Ruben Onsu dengan dirinya.

Yuk baca:  Sempat Ditolak Begini Roger Danuarta Taklukkan Hati Ayah Cut Meyriska, Pasangan Lain Bisa Coba nih...

“Menyatakan bahwa penggugat rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GePReK BeNSU SeDeP BeNeeRRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GePReK BeNNY SUJONO;,” imbuh keterangan MA.

Sebagai hasil dari perkara hukum ini, Mahkamah Agung memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Onsu.

Merek itu diantaranya Geprek Bensu+lukisan, I am Geprek Bensu + logo, Geprek Bensu+ logo, Bensu, serta Geprek Bensu Real By Ruben Onsu.

“Mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya,” demikian hasil putusan yang tertera.

Sebagai informasi, kasus perebutan merek dagang ‘Bensu’ antara Ruben Onsu dan Benny Sujono telah terjadi selama 2 tahun.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.