Di Kota Ini, Ada Aturan Jika Ketahuan Bergosip Akan Didenda dan Diminta Membersihkan Sampah

Posted on

Istilah masyarakat yang disebut sebagai makhluk sosial, beberapa kali tentulah kita kerap terlibat dalam percakapan atau bergosip antara tetangga atau siapa saja yang kita kenal. entah itu para ibu-ibu di pasar, bapak-bapak di warung kopi, serta kawula muda di tempat tongkrongannya.

Tapi, jangan sesekali kamu melakukan hal serupa (bergosip) di salah satu kota madya yang terletak di negara Filipina. Yap, tepatnya di kota Binaloan, Provinsi Pengasinan, Filipina, kegiatann bergosip jadi sesuatu yang dilarang secara hukum yang berlaku untuk semua warga.

Sebagaimana yang dilansir dari The Guardian (1/5/2019), undang-undang yang diberlakukan di kota itu memang telah melarang ‘gosip’ atau yang di Filipina disebut sebagai ‘chismis.’ Undang-undang anti-gosip disahkan oleh walikota Binalonan, Ramon Guico iii, setelah beberapa perselisihan yang dipicu oleh gosip menjadi “sangat parah”. Banyak pihak yang kemudian terlibat sehingga memaksa dewan lokal harus turun tangan.

“Ada banyak jenis gosip, tetapi kebanyakan kasus gosip di sini adalah tentang konflik di sekitar properti, uang, hubungan dan sejenisnya,” kata Guico kepada The Guardian.

“Aturan ini untuk mengingatkan orang bahwa segala sesuatu yang kita katakan adalah tanggung jawab kita sebagai individu dan sebagai penduduk kotamadya ini.

“Kami ingin menunjukkan kepada kota-kota lain bahwa Binalonan memiliki orang-orang baik; ini adalah tempat yang baik dan aman untuk tinggal,” tambahnya lagi.

Bagi mereka yang ketahuan memicu desas-desus atau menjajakan cerita ‘panas’ di Binalonan, akan didenda 200 peso (Rp55.000) serta tiga jam pelayanan masyarakat, berupa membersihkan sampah. Sementara mereka yang berulangkali melakukan itu, akan mendapat denda uang lima kali lipat serta delapan jam pelayanan masyarakat.

Yuk baca:  Ternyata “90% Penyakit Istri” Itu Berasal Dari Suami. Tahukah Bahwa Suami yang Cuek Sama Pekerjaan Rumah Tangga Bisa Bikin Istri Tambah Stres

Dan dari informasi terbaru yanga disampaikan oleh sang Walikota, sudah ada beberapa warga telah ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang baru itu. Selain jadi tata cara yang akan mengatur kehidupan bermasyarakat, aturan tersebut dinilai efektif untuk mengurangi perselisihan antar warga.

Adapun peraturan tersebut pertama kali diberlakukan di lingkungan Capas di kotamadya Binalonan, tetapi terbukti sangat berhasil sehingga telah diperluas ke tujuh desa di distrik tersebut. Sebagai bagian lain dari rencananya untuk menjaga Binalonan tetap beradab, walikota juga melarang karaoke setelah pukul 22:00.

“Melarang gosip adalah cara kami meningkatkan kualitas hidup di kota kami,” kata Guico.

“Kota tanpa gosip lebih bermanfaat karena saya percaya orang memiliki hal-hal yang lebih baik untuk dilakukan daripada berbicara negatif tentang orang lain,” lanjutnya.

Sementara masyarakat pun merespon baik peraturan tersebut. Mereka menilai peraturan tersebut tak melanggar kebebasan berbicara atau berekspresi tetapi merupakan perlindungan atas fitnah dan sejenisnya.