Masih Nekat Ganti Lampu Kendaraan Standard, Sekarang Bisa Penjara 2 Bulan Ini Pasalnya…

Posted on

Untuk Semua pengendara harus mewaspadai terkait pelanggaran penggantian lampu kendaraan.Sebab, dampak modifkasi lampu kendaraan di penjara dua bulan, terutama sembarang ganti lampu bagian belakang kendaraan.

Ada aturan mengganti lampu kendaraan, jadi pengendara tidak bisa sembarangan memodifikasi lampu kendaraan.

WartaKotaLive melansir Otomotifnet, modifikasi bagian lampu kendaraan bermotor kerap dilakukan beberapa orang. Namun kerap kali dampak modifikasi lampu kendaraan merugikan orang lain.

Misalnya dengan melepas mika pada rem belakang yang berwarna merah, sehingga lampu rem menjadi berwarna kuning terang, putih atau bahkan biru, hijau.

Tindakan tersebut jelas membuat pandangan pengendara yang berada di belakang bisa terganggu karena silau.

Melihat aturan resminya, rupanya tindakan seperti itu tidak dibenarkan oleh hukum.
Aturannya ada pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Pada pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.

Misalnya lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, serta lampu penunjuk arah adalah kuning tua dan berkedip.Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.

Bagi pelanggar yang menggunakan spek lampu tidak sesuai syarat, bisa kena pasal.

Yakni Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu Rupiah.

Jadi kalian yang masih menganut gaya lampu rem bukan merah, sebaiknya buruan diganti.

Sementara WartaKotaLive melansir artikel Kompas Otomotif, perangkat lampu yang melekat pada kendaraan cenderung memiliki warna yang berbeda-beda.

Ada yang putih, merah dan kuning. Penggunaan warna yang berbeda ini sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara.

Peraturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.

Yuk baca:  Rumah Anda Bebas Debu dan Polusi Udara Dengan 9 Tanaman Hias Cantik ini.

Karena sudah adanya aturan ini, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu menyarankan, pengguna kendaraan untuk tidak mengganti-ganti lampu asli.

Menurut Jusri, lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai peraturan yang berlaku.

“Gunakan lampu standar jangan diubah-ubah,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Selasa (17/7/2018).

Jusri menilai saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna lampu kendaraan tidak sesuai dengan aturan.

Seperti penggunaan lampu LeD yang terlampau silau dan mengganggu pengguna jalan lain.

Atas dasar itu, Jusri menilai sudah saatnya pihak kepolisian lebih tegas melakukan penindakan hukum.

Menurut Jusri, pembiaran yang dilakukan bisa membuat pelanggaran menjadi sebuah budaya.

“Banyak pengendara yang menggunakan lampu dengan cahaya yang begitu tinggi dan sama sekali tidak mencerminkan etika dan empati. Saya juga tidak mengerti kenapa orang indoesia yang begitu sopan tapi bisa berubah menjadi sangat ego ketika di jalan raya,” ujar Jusri.

Perbedaan lampu depan tipe V (atas, lampu jauh LeD proyeksi, dekat halogen) dengan G (bawah), keduanya menggunakan halogen standar (Toyota Astra Motor) Dalam PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

Ketentuan tersebut meliputi:

  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  4. Lampu rem berwarna merah.
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
  8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Yuk baca:  Emak2 bisa Tambah Stre55, Belajar Di Rumah Bakal Diperpanjang Hingga Akhir Tahun, Begini Penjelasannya

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

Dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” [HR. Muslim]

Jangan lupa like, share dan amalkan ya, semoga bermanfaat untuk kita semua