Mulai Awal Agustus 5,2 Juta Penerima Bantuan BPJS Kesehatan ‘BPJS Gratis’ Dinonaktifkan , Ini Sebabnya

Posted on

Ada Kurang Lebih 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran (PBi) Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan mulai Kamis, 1 Agustus 2019. Hal itu sesuai dengan Keputusan Mensos No. 79 Tahun 2019 ttg Penonaktifan Peserta PBi dan Penggantian Dengan Peserta Baru.

Hingga dengan bulan Juli 2019, Kemensos telah melakukan pemutakhiran data peserta PBi dan menemukan ada 5,2 juta peserta PBi yang termasuk dalam inclusion error (peserta PBi yang tidak layak masuk PBi),” ujar Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri dalam konferensi pers di Media Center Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (31/7).

  • Kemensos mengganti dengan peserta PBi baru

Setelah menonaktifkan 5,2 juta peserta PBi, terang Febri, Kemensos mengganti dengan peserta PBi baru yang diambil dari individu atau anggota rumah tangga dari desil 1 dan 2 DTKS dengan jumlah yang sama dengan peserta yang di nonaktifkan. individu atau anggota rumah tangga yang berada pada desil 1 dan 2 adalah individu atau anggota rumah tangga yang memiliki tingkat kesejahteraan paling rendah di dalam DT Kesejahteraan Sosial.

“Melalui langkah ini diharapkan tidak ada keuangan negara yang bocor untuk warga yang tidak berhak masuk sebagai peserta PBi,” tambahnya.

  • Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi ulang

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Sosial melakukan mitigasi risiko bagi peserta PBi Non DTKS yang dinonaktifkan. Bila di lapangan ditemukan peserta yang dinonaktifkan tersebut masih memerlukan PBi JKN, pihak dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi ulang untuk mengetahui kondisi sosial ekonominya.

“Jika sesuai kriteria orang tidak mampu dan layak mendapat bantuan, akan diusulkan kembali ke Kemensos pada bulan berjalan sesuai kuota atau bulan berikutnya untuk ditetapkan sebagai peserta PBi JK,” kata Febri.

Yuk baca:  Setelah Minum 2 Cangkir Sehari, Alhamdulilah Asam Lambung Akut Sembuh Total dan Nggak Kambuh lagi
  • Pemutakhiran data dilakukan tiga kali setahun

Febri menjelaskan, pemutakhiran data secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pemda. Kemudian dilakukan pemadanan dengan master file BPJS serta data kependudukan dengan Kemendagri. Pemutakhiran ini dilakukan setiap hari dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Mensos sebanyak 3 kali dalam setahun.

“Verifikasi dan validasi dilakukan di antaranya dengan penghapusan peserta PBi yang sudah mampu, meninggal dunia, atau memiliki NiK ganda,” tambahnya.

  • Penerima bantuan dipastikan tepat sasaran

Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial mendapat mandat untuk melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat digunakan sebagai dasar penyaluran berbagai bantuan sosial dan subsidi pemerintah.

“ini artinya seluruh pemberian bantuan untuk penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS yang ditetapkan Menteri Sosial, agar tepat sasaran, termasuk bantuan PBi JK,” katanya.

  • YLKi mengapresiasi langkah pemerintah

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen indonesia (YLKi) Tulus Abadi mengatakan semangat yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki data PBi JKN sangat bagus.

“Spiritnya bagus, pemerintah ingin mereformasi agar penerima bantuan lebih tepat sasaran dan betul-betul diberikan kepada warga yang berhak,” katanya.

ia juga menyarankan agar pemerintah dapat mempermudah masyarakat yang masuk dalam daftar PBi JKN untuk melihat apakah mereka dinonaktifkan atau tidak.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

Yuk baca:  Miris..Wanita Ini Bawa Ayahnya yang Kritis, Namun 3 Kali Ditolak RS karena Kamar ICU Penuh Pasien Covid

Dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” [HR. Muslim]

Jangan lupa like, share dan amalkan ya, semoga bermanfaat untuk kita semua