Bumil
Bumil

Jangan Ketinggalan Kabar Gembira, Ibu Hamil Akan Mendapat Dana PKH Rp 1,2 juta. Begini Caranya!

Posted on

Ada yang menarik dan perlu diketahui untuk bumil Dimana Mulai tahun ini, ibu hamil dan memiliki balita akan mendapat dana PKH (Program Keluarga Harapan) sebesar Rp 1,2 juta.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Khofifah indar Paranwasa di sela-sela wisuda di Universitas Darul Ulum, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dana bantuan tersebut merupakan salah satu program perlindungan sosial dari pemerintah untuk Rumah Tangga Sangat Miskin.

Jumlah Rp. 1,2 juta ini naik Rp. 200.000 dari tahun 2015, yang anggarannya ditetapkan Rp. 1 juta per kepala rumah Tangga.

Dana PKH untuk ibu hamil ini akan diberikan dalam dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencarian. Dan bulan Maret 2016 ini merupakan masa pencairan pertama. Dana PKH dapat dicairkan oleh masyarakat di kantor pos terdekat.

ia mengatakan PKH lainnya juga sesuai aturan, yaitu yang punya anak usia SD akan mendapat Rp.450 ribu, SMP Rp. 750 ribu, SMA dan sederajat mendapat Rp. 1 juta. Dana tahap pertama akan dibagikan pada bulan Maret 2016.

  • Bagaimana cara mendapatkannya? Cara mendapatkan dana PKH untuk ibu hamil

Seperti juga dengan prosedur bantuan sosial lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan ini, ibu hamil harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

KPS dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada RT, RW, dan kelurahan. Pada tingkat kelurahan inilah nantinya akan diputuskan, apakah pemohon berhak untuk memperoleh KPS.

Apabila diputuskan layak menerima, maka Lurah atau Kepala Desa akan lapor kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Setelah prosedur dipenuhi, barulah rumah tangga tersebut akan menerima kartu PKH, dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Yuk baca:  Bunda Harus Tahu ! Cara Pakai Kalender Masa Subur untuk Menunda Kehamilan

Aturan dan kewajiban ibu hamil penerima dana PKH
Pemberian dana ini tentu juga mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan. Misalkan untuk ibu hamil maka ia wajib untuk:

Selama kehamilan, ibu hamil harus melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak 4 kali, yaitu sekali pada usia kehamilan sekali pada usia 0-3 bulan, sekali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dua kali pada kehamilan 7-9 bulan, dan mendapatkan suplemen tablet Fe (zat besi).

Saat ibu melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan Pada masa nifas ibu harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan mendapat pelayanan KB pasca persalinan setidaknya 3 kali pada minggu i, iV dan Vi setelah melahirkan.

Kewajiban ini harus dipenuhi oleh seorang ibu hamil yang menerima fasilitas PKH, jika tidak, maka dana bantuan dapat dikurangi atau malah diberhentikan.

Seperti yang dicantumkan dalam tujuan program ini, dana tunai yang diberikan pada ibu hamil ditujukan untuk mengurangi angka kematian bayi dan balita, dan angka kematian ibu melahirkan. inilah mengapa peserta PKH wajib untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Hal-hal yang sebaiknya didiskusikan bersama suami, sebelum melahirkan.

Terdapat banyak hal penting menyangkut kehidupan bayi yang harus Parents diskusikan sebagai salah satu persiapan persalinan. Apa sajakah itu?

  • Diskusi bersama suami tentang cuti melahirkan

Yang biasanya dibicarakan bisa seputar berapa lama cuti yang akan diambil Anda berdua, atau apakah Bunda memutuskan berhenti bekerja setelah sang anak lahir.

Bagi ibu yang ingin kembali bekerja setelah lahir, tentu harus memikirkan apa yang harus dipersiapkan menjelang cuti melahirkan selesai. Siapa yang akan menjaga bayi atau apakah si kecil akan dititipkan di daycare.

  • Diskusikan jadwal menjenguk bayi
Yuk baca:  Ibu Hamil Koma Karena Corona, Bangun-bangun Wanita Ini Sudah Lahirkan Anak Kembar

Teman dan kerabat pastinya antusias untuk melihat bayi baru lahir. Oleh sebab itu, kunjungan dari mereka pun tak terelakkan. Namun, sebagai orangtua Anda bisa memutuskan kapan bisa menerima kunjungan dan kapan tidak.

Membatasi jam berkunjung atau hari waktu Anda menerima tamu, bukan berarti tidak menghargai mereka yang ingin menjenguk bayi.

  • Bagi tugas suami-istri, terutama tugas jaga malam.

Kehadiran bayi, akan membuat Anda kehilangan banyak waktu tidur. Namun, Bunda dan Ayah bisa berbagi tugas agar tidak kelelahan.

Diskusikan hal ini sebelum bayi lahir sebagai persiapan persalinan, agar Anda berdua berbagi tugas, bergantian mengurus bayi yang bangun minta susu atau minta diganti popoknya.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

Dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” [HR. Muslim]

Jangan lupa like, share dan amalkan ya, semoga bermanfaat untuk kita semua

Yuk baca:  Jengkel Istri Merengek Minta Mangga Muda Saat Ngidam Hamil, Suami Ini Tendang Perut Istrinya. Begini Kondisi Bayinya