Cicilan Kredit
Cicilan Kredit

Sudah RESMI.. Nasabah KUR Libur Cicilan Kredit Selama 6 Bulan

Posted on

Ada yang menarik dan kabar penting untuk semua nasabah KUR di setiap bank dimana Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang perekonomian (Kemenko Perekonomian) akhirnya resmi membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk usaha yang terkena dampak virus corona (Covid-19) paling lama 6 bulan.

Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Kebijakan ini diputuskan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan UMKM pada Rabu (8/4/2020). Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Komite Pembiayaan UMKM, dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Tenaga Kerja.

Selain itu juga hadir Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Deputi Gubernur Bank indonesia, Wakil Ketua OJK, Kepala BPKP dan para pejabat eselon 1 yang mewakili menteri sebagai anggota Komite Pembiayaan UMKM.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat via video conference, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, di mana Presiden Ri Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.

Yuk baca:  Kabar Baik 3 Hari Terakhir, Pasien Corona Di RI Yang Sembuh Lebih Banyak Dari Meningg4l

Airlangga mengatakan, bagi debitur KUR eksisting yang terkena dampak Covid-19, mereka akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Sementara, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.

Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:

  • Syarat Umum:
  1. (a) Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
  2. (i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau
  3. (ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan
  4. (b) Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.
  • Syarat Khusus:
  1. Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
  2. (a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
  3. (b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
  4. (c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

Yuk baca:  Sudah Sah Jadi Istri Orang Sang Mantan Dateng dan Peluk Pengantin Wanita Hingga Menangis, Bikin Netizen Geram...

Dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” [HR. Muslim]

Jangan lupa like, share dan amalkan ya, semoga bermanfaat untuk kita semua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *